Langsung ke konten utama

TATA ADAT DKR PUGAAN



DEWAN KERJA RANTING PUGAAN
            Organisasi Anggota Pramuka Yang Berada di Wilayah Ranting ( kecamatan Pugaan )
Adalah Suatu wadah kegiatan positif dan mempunyai nilai guna yang tinggi bagi anggota itu sendiri, paling tidak anggota itu tidak terperangkap dalam kegiatan negatif yang bisa merusak mental dan fisik anggota sebagai penerus bangsa.
            Dewan Kerja Ranting Pugaan di Rintis pada tahun 2006, tujuan organisasi ini di dirikan untuk memberikan pendidikan ke pemimpinan terhadap anggota agar bisa terampil dan mempunyai pengetahuan sebagai wadah positif dan sebagai wadah pembentukan anggota yang mempunyai jiwa ke pemimpinan.
            Dengan di bentuknya organisasi Dewan Kerja Ranting ini, di harapkan anggota mampu mengaplikasikan ilmu yang di dapat di dalam ke pramukaan sehingga tercipta jiwa-jiwa pemimpin yang tangguh dan kreatif.




Dewan Perintis Putra dan Putri                                                                     

1.      Sam’ani
2.      Yarni
3.      Mustafa
4.      Amsani
5.      Ridhani
6.      Raden patah
7.      Didi martoman
8.      Dudi Ariadi
9.      Jamaludin
10.  M. Akhyar
11.  Rifani
12.  Hairul Salam
13.  Murhan
14.  Ummi Kalsum
15.  Hermayanti
16.  Jamaliah
17.  Isna Cahyawati
18.  Linda Purnama Wati
19.  Rahmawati
20.  Norkhalifah











MAKNA LAMBANG
DEWAN KERJA RANTING PUGAAN


-          Tanda Jabatan Untuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah lencana dari logam
-          Bentuk Roda Kemudi kapal logam 10 buah pegangan kemudi
-          Terdapat 2 buah tunas kelapa berpasangan yang menyangga bintang bersusut lima di atasnya
-          Terdapat Tulisan Dewan Kerja Ranting Pugaan

ARTI KIASAN MASING-MASING BENTUK
-          Memiliki warna dasar coklat di dalam roda kemudi yang berarti kematangan jiwa.
-          Roda Kemudi dengan sepuluh pegangan berarti Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Bertugas Mengendalikan Roda Organisasi Pramuka Penegak dan Pandega Putra / Putri.
-          Tunas Kelapa Berpasangan di Dalam Roda Kemudi Berarti Agar Mencapai tujuan gerakan pramuka pengalaman Dasa Dharma dan Pancasila di tandai dengan pegangan kemudi dan bintang yang bersudut lima.
-          Warna dasar bintang dan tunas kelapa memiliki warna kuning emas yang berarti keluhuran, keagungan dan bijaksana.
-          Tulisan Dewan Kerja Ranting Pugaan yang berarti organisasi yang berada di tingkat kecamatan.




HAKIKAT KODE ETIK DEWAN KERJA RANTING PUGAAN

1.      Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Menjaga Kerukunan di Organisasi Dewan Kerja Ranting ( DKR ).
3.      Mengabdi Kepada bangsa dan tanah air.
4.      Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitar serta menghargai manusia dan kerabatnya.
5.      Berusaha mempererat tali persaudaraan antara anggota-anggota Dewan Kerja Ranting Pugaan dan Dewan Kerja Lainya.
6.      Berusaha saling membantu serta menghargai dalam pelaksanaan pengabdian terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah Air.
7.      Selesai

ANGGARAN DASAR
DEWAN KERJA RANTING ( DKR ) PUGAAN


MUKADDIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan Dengan di Dorong oleh suatu keinginan luhur, dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab kami sebagai putra – putri bangsa indonesia yang bertekad ingin meningkatkan ke pramukaan di indonesia.
Bahwa dengan ini, kami membentuk suatu wadah organisasi  Dewan Kerja Ranting Pugaan  yang berada di tingkat kecamatan di bawah pimpinan Dewan Kerja Cabang yang berada di tingkat kabupaten.
Untuk maksud dan tujuan tersebut di atas demi tertibnya  dan kelancaran mekanisme kerja organisasi, maka di susunlah anggaran dasar (AD) dan anggaran Rumah tangga ( ART ), yaitu sebagai berikut :







BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Nama
Organisasi ini merupakan salah satu jenjang yang berada di tingkat kecamatan pugaan, menjadi wadah bagi anggota pramuka dalam bentuk organisasi yang bernama Dewan Kerja Ranting Pugaan di singkat menjadi DKR PUGAAN.

Pasal 2
Tempat Kedudukan
Dewan Kerja Ranting Pugaan adalah Organisasi yang berkedudukan di tingkat kecamatan.
Pasal 3
Waktu
Organisasi Dewan Kerja Ranting Pugaan pertama Kali di bentuk pada tahun 2006 oleh dewan perintis.

BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
Azas
            Organisasi Dewan Kerja Ranting Pugaan berazaskan Pancasila dan berpedoman pada tri satya dan dasa dharma.
Pasal 5
Sifat
Organisasi Dewan Kerja Ranting Pugaan Adalah Organisasi yang bersifat sosial dan gotong royong.


BAB III
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
Dewan Kerja Ranting Pugaan bermaksud dan bertujuan mempersiapkan Anggota-anggota pramuka agar menjadi manusia yang mempunyai ke pribadian dan Berwatak luhur sehingga terbentuklah generasi penerus bangsa yang memilik :
1.    Moral, sikap mental dan budi pekerti yang luhur
2.    Cerdas, tanggap dan terampil serta sehat jasmani dan rohani
3.    Rasa hormat dan cinta akan lingkungan dan menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.
4.    Ketakwaan kepada tuhan Yang Maha Esa

Pasal 7
Fungsi
Dewan Kerja Ranting Pugaan berfungsi sebagai organisasi yang membimbing Anggota – anggota Pramuka di tingkat gugus depan ( GUDEP ) dan membentuk Anggota-anggota Dewan Kerja Ranting menjadi Terampil, dan memiliki Pengetahuan yang luas di bidang ke pramukaan.

KEANGGOTAAN , HAK DAN KEWAJIBAN, PERSYARATAN, PENGESAHAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 8
Keanggotaan
            Keanggotaan terdiri dari Pramuka Penegak, Penegak Bantara dan penegak Laksana . Ketentuan tentang ke anggotaan di tuangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Anggota di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 10
Persyaratan, Pengesahan dan Pemberhentian Anggota
Persyaratan, Pengesahan dan Pemberhentian Anggota ketentuan tentang persyaratan, penerimaan untuk menjadi anggota , Pengesahan Calon Anggota dan Pemberhentian atas Status ke Anggotaan Organisasi di tuangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
GRID ORGANISASI
Pasal 11
Struktur Organisasi
1.      Pelindung                                : Mabiran / Camat
2.      Penasehat                                : Ketua Kwaran
3.      Pembina                                  : Dewan Kehoramatan
4.      Ketua Umum                          : Anggota
5.      Wakil Ketua                            : Anggota
6.      Sekretaris                                : Anggota
7.      Bendahara                               : Anggota
8.      Masing-masing Bidang           : Anggota
Pasal 12
Kepengurusan Organisasi
            Pengurus Organisasi, Yaitu Ketua umum, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara,dan Masing-masing bidang di pilih dan di angkat sebagai pengurus organisasi melalui Musyawarah Anggota ( MUSTA ), dan atau musyawarah luar biasa ( MUSLUB ) Organisasi Melalui formatur yang di tetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Tugas dan Tanggung Jawab
            Tugas dan tanggung jawab pengurus organisasi di tuangkan dalam Anggaran Rumah Tangga DEWAN KERJA RANTING PUGAAN.


Pasal 14
Berakhirnya jabatan pengurus
1.      Berakhirnya masa bakti Selama 3 tahun
2.      Meninggal Dunia
3.      Mengundurkan diri
4.      Diberhentiakn dari jabatannya berdasarkan Musyawarah anggota atau Musyawarah Luar biasa Organisasi.
5.      Bagi anggota yang memiliki status sebagai pengurus inti organisasi Dewan Kerja Ranting Pugaan dan di angkat sebagai pengurus inti dalam organisasi lain non jenis organisasi Dewan Kerja Ranting Pugaan, di Wajibkan memilih salah satu status sebagai pengurus organisasi.
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 15
Musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa
            Musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi. Ketentuan tentang musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Rapat Kerja Organisasi
            Rapat Kerja Organisasi di adakan sesuai dengan perencanaan, program kerja dan kebutuhan Organisasi. Ketentuan Tentang Rapat Kerja Organisasi dituangkan dalam Anggaran RumaH Tangga.
BAB VII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
Kuorum
1.      Musyawarah dapat di tetapkan dan disahkan apabila di hadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota organisasi yang masihg aktif dan disetujui ¾ dari jumlah peserta musyawarah yang hadir.
2.      Rapat kerja Organisasi dapat disahkan apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ dari jumlah anggota organisasi yang masih aktif dan disetujui ¾ dari jumlah peserta rapat yang hadir.
Pasal 18
Pengambilan Keputusan
1.      Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
2.      Apabila dengan musyawarah tidak tercapai kata mufakat dan mengalami kebuntuan (dead lock) maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam pemungutan suara (voting).
3.      Hak suara ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEUNGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 19
Keuangan
Keuangan dan kekayaan organisasi diperoleh dari :
1.      Bantuan dari Kwaran Pugaan
2.      Bantuan dari pihak lain dan simpatisan yang bersifat tidak mengikat.

Pasal 20
Kekayaan
-          Semua benda bergerak dan tidak bergerak milik organisasi dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan bersama organisasi.
-          Jikalau ada barang inventaris yang hilang yang dipinjam oleh anggota wajib mengganti / membayar uang sesuai dengan barang yang hilang.

BAB IX
ATRIBUT
Pasal 21
Lambang Organisasi, Stempel, Bendera, Pakain Pramuka dan Kartu Tanda Anggota ( KTA )
Organisasi memiliki lambang organisasi,stempel, bendera, Pakaian Pramuka dan kartu Tanda Anggota  ( KTA ) yang bentuk ketentuan serta artinya di tuangkan dalam anggarn rumah tangga.
BAB X
PERUBAHAN, PEMBUBARAN DAN PENUTUP
Pasal 22
Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan melalui musyawarah Anggota dan atau melalui musyawarah luar biasa.
Pasal 23
Pembubaran
1.      Organisasi Dewan Kerja Ranting Pugaan dapat di bubarkan dengan dan melalui musyawarah luar biasa yang khusus di adakan untuk itu.
2.      Musyawarah Luar biasa tersebut di hadiri oleh seluruh Anggota.
3.      Keputusan Pembubaran di anggap sah apabila di setujui oleh ¾ dari jumlah peserta musyawarah
Pasal 24
Penutup
Ketentuan-ketentuanyang belum di atur dalam anggaran dasar ini akan di muat dalam anggaran rumah tangga yang merupakan kesatauan dari anggaran dasar, serta di atur dalam peraturan dan ketetapan organisasi tidak boleh memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan bunyi dan jiwa anggaran dasar.
Anggaran dasar ini di sahkan dan mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan



Ditetapkan di : Pugaan
Pada Tanggal   :     April 2013
                                                                                   
Dewan Kerja Ranting Pugaan
                  Ketua,




RAMADHANI




                                               

ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN KERJA RANTING PUGAAN
PENDAHULUAN
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan keterangan operasional dari Angaran dasar dan untuk memberikan kejelasan sera memuat hal-hal yang belum di atur dalam anggaran dasar.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
-          Cukup jelas
Pasal 2
Kedudukan
-          Cukup jelas
Pasal 3
Waktu
-          Cukup jelas
BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
Azas
-          Cukup Jelas
Pasal 5
Sifat
-          Cukup Jelas




BAB III
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
-          Cukup Jelas
Pasal 7
Fungsi
Berdasarkan Maksud dan tujuan Organisasi di atas, Organisasi Dewan Kerja Ranting Pugaan Merupakan Organisasi yang berusaha untuk mejaga kerukunan sesama anngota dan di luar anggota.

BAB IV
KE ANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN, PERSYARATAN,PENGESAHAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 8
Keanggotaan
1.      Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah anggota penuh organisasi yang telah mengabdi selama dua periode dan sudah berada di tingkatan pandega.
2.      Anggota Penuh
Anggota Penuh adalah anggota yang sudah menyelesaikan Syarat Kecakapan khusus tingkat pramuka penegak Bantara dan Laksana.
3.      Anggota Muda
Anggota Muda Adalah anggota yang belum menyelesaikan Syarat Kecakapan khusus tingkat pramuka penegak Bantara dan Laksana.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban
A.    Setiap Anggota muda Memiliki Hak dan Kewajiban
1.      Mempunyai hak bicara
2.      Menghadiri musyawarah luar Biasa , pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan Organisasi.
B.     Setiap Anggota Penuh Memiliki Hak dan Kewajiban.
1.      Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi
2.      Mempunyai hak suara dan hak bicara
3.      Mempunyai hak memlih dan hak di pilih ( terkecuali anggota luar biasa hanya memiliki hak pilih
4.      Menghadiri musyawarah luar Biasa , pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan Organisasi.
5.      Setiap Anggota Dapat membela diri dalam rapat
C.       Setiap anggota penuh dan anggota muda mempunyai kewajiban :
1.      Menjaga nama baik kehormatan organisasi Dewan Kerja Ranting Pugaan.
2.      Menjaga Solidaritas dan loyalitas terhadap Organisasi dan antar anggota organisasi lain.
3.      Menghadiri Rapat-rapat dan pertemuan serta undangan organisasi.
4.      Ikut akttif membantu memajukan, Mengembangkan,Melaksanakan Program Kerja Organisasi untuk mencapai hasil optimal.
5.      Tidak Merangkap ke anggota dengan Organisasi Dewan Kerja Ranting Lainya.
Pasal 10
Persyaratan, Pengesahan dan Pemberhentian anggota
Persyaratan, dan Pengesahan Menjadi Anggota Organisasi di tentukan sebagai berikut:
1.      Setiap Dewan Kerja Ranting Dapat masuk dan di terima sebagai calon anggota organisasi maksimal sudah pramuka penegak.
2.      Tidak memiliki status sebagai anggota di organisasi DKR Lainya
3.      Setelah Memenuhi point 1 dan 2, seorang dapat diterima menjadi anggota organisasi setelah dilantik oleh ketua kwaran
Setiap Anggota akan kehilangan status ke anggotaan apabila :
1.      Meninggal Dunia
2.      Mengajukan Permohonan Berhenti dari status keanggotaan organisasi
3.      Membuat kesalahan yang dapat merugikan organisasi secara sengaja
4.      Tidak hadir dalam rapat anggota sebanyak 5 kaliberturut-turut tanpa keterangan yang jelas
5.      Menjadi Anggota Organisasi DKR Lainya


BAB V
GRID ORGANISASI
Pasal 11
Struktur Organisasi
-          Cukup Jelas
Grid Di Visi dibagi Atas
1.      Bidang Kegiatan ke Pramukaan
Bidang ini mengurdus tentang jalannya kegiatan dan rencana-rencan kegiatan ke pramukaan.
2.      Bidang Kajian ke Pramuka
Bidang ini mengurus tentang pembahasan materi-materi tentang pramuka yang akan di sampaikan kepada anggota-anggota pramuka
3.      Bidang HUMAS
Bidang ini mengurus tentang ke sosialan yang mempunyai hubungan erat dengan pihak masyarakat

4.      Bidang Evaluasi
Bidang ini mengurus tentang jalanya suatu kegiatan-kegiatan apakah Mengalami masalah atau tidak mengalami masalah dalam kegiatan yang di laksanakan dan belum di laksanakan. 
Pasal 12
Kepengurusan Organisasi
-          Cukup Jelas
Pasal 13
Tugas dan Tanggung jawab

Pengurus organisasi yaitu dewan Pembina, ketua umum, sekertaris, bendahara dan ketua divisi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1.       Pembina
a.       Menuntun, membimbing dam mengawasi (control) terhadap jalannya kepengurusan organisasi atau atas jalannya kegiatan organisasi
b.      Memberikan saran dan nasehat terhadap pengurus dan anggota organisasi
c.       Mempunyai hak suara dan hak bicara untuk mengajukan usul dalam MUSTA dan musyawarah luar biasa atau rapat organisasi
2.      Ketua umum
a.       Menuntun, membimbing dan mengawasi (control) serta bertanggung jawab atas jalannya seluruh jalannya kegiatan organisasi
b.      Memperjuangkan keberadaan, pengembangan baik intern dan ekstren organisasi
c.       Menyelenggarakan pertemuan seperti MUSTA, musyawarah luar biasa, rapat anggota sesuai dengan kebutuhan organisasi
d.      Dalam melaksanakan tugasnya, ketua umum menjalankan sesuatu hal sesuai dengan peraturan ketentuan yang berlaku dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga ketetapan organisasi
e.       Dalam melaksanakan tugasnya ketua umum bertanggung jawab kepada MUSTA atau musyawarah luar biasa.
3.      Sekertaris
Sekertaris melaksanakan tugas-tugas administrasi dan teknis operasional dan bertanggung jawab kepada ketua umum.
4.      Bendahara
Bendahara melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan dan teknis operasioanal dan bertanggung jawab kepada ketua umum.
5.      Ketua Masing-masing Bidang
Melaksanakan kegiatan organisasi sesuai dengan program kerja dan wewenang dari masing-masing Bidang serta bertanggung jawab kepada ketua umum.
Pasal 14
Berakhirnya Keanggotaan Pengurus
-          Cukup Jelas

BAB VI

RAPAT-RAPAT

Pasal 15
MUSYAWARAH ANGGOTA DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA

Musyawarah anggota dan musyawarah luar biasa adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam ketentuan sebagai berikut :
a.       Menetapkan, merubah dan menyempurnakan anggaran dasar dan angggaran rumah tangga
b.      Memilih, mengangkat, mensyahkan dan memberhentikanpengurus organisasi
c.       Menetapakn program kerja dan peraturan organisasi
d.      Diadakan setiap 3 tahun sekali, bila ada kebutuhan yang sangat mendesak maka dapat dilaksanakan musyawarah luar biasa
e.       Menetapkan pembubaran organisasi.

Pasal 16
Rapat Kerja Organisasi
Rapat kerja organisasi memiliki ketentuan untuk menetapkan :
a.       Keputusan-keputusan organisasi, terkecuali yang menjadi wewenang musyawarah anggota dan musyawarah luar biasa
b.      Dapat menetapkan, merubah dam menyempurnakan point-point dalam anggaran dasar yang dirasa kurang sesuai denga situasi dan kondisi organisasi
c.       Perubahan program kerja, peraturan perlombaan, pedoman kerja, arahan kerja, pembinaan serta penetapan keputusan ketua umum.


BAB VII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
Kuorum
-          Cukup Jelas
Pasal 18
Pengambilan Keputusan
-          Cukup Jelas
BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 19
Keuangan
-          Cukup Jelas

Pasal 20
Kekayaan
Semua anggota organisasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu :
1.      Memanfaatkan fasilitas yang tersedia milik organisasi denga ketentuan yang diatur dalam peraturan organisasi
2.      Menjaga dan memelihara fasilitas organisasi
3.      Hal-hal yang menyangkut kekayaan organisasi baik pengeluaran maupun pemasukan wajib dipertanggung jaawabkan pada rapat kerja organisasi


BAB IX

LAMBANG ORGANISASI, STEMPEL, BENDERA, PAKAIAN PRAMUKA DAN KARTU TANDA ANGGOTA

1.      Lambang organisasi
-          Cukup jelas

2.      Stempel
-          Cukup jelas

3.      Bendera
Warna dasar putih,lambang organisasi dewan kerja ranting,bentuk persegi panjang

4.      Pakaian Pramuka
-          Cukup Jelas

5.      Kartu Tanda Anggota
-          KTA Berlaku 1 periode
-          KTA Yang rusak/hilang harap segera menghubungi ketua umum yang menjabat
-          Warna dan ukuran di samakan



BAB X

PERUBAHAN,PEMBUBARAN DAN PENUTUP

Pasal 22
Perubahan
-          Cukup jelas

Pasal 23
Pembubaran
-          Cukup jelas




Pasal 24
Penutup

1.      Ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan dimuat dalam peraturan dan ketetapan organisasi
2.      Peraturan dan ketetapan organisasi tidak boleh memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan bunyi serta jiwa dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
3.      Desngan berlakunya anggaran rumah tangga ini, maka peraturan dan ketetapan organisasi yang mengatur hal yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
4.      Anggaran rumah tangga ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan





Ditetapkan di : Pugaan
Pada Tanggal   :     April 2013
                                                                                   
Dewan Kerja Ranting Pugaan
                  Ketua,




RAMADHANI                                             









Komentar

Postingan populer dari blog ini

ARTI KIASAN BADGE PRAMUKA KWARDA KALIMANTAN SELATAN

Arti kiasan Badge Pramuka Kwarda Kalimantan Selatan KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 214/OA/D XIII/10/67 TAHUN 1967 GAMBAR LAMBANG (BADGE) KWARTIR DAERAH KALIMANTAN SELATAN A. BENTUK PERISAI/TELABANG Maksudnya adalah anggota pramuka (dalam hal ini dikhususkan untuk daerah Kalimantan Selatan) sebagai benteng pertahanan dari amukan yang mencoba merongrong Kemerdekaan Negara, mempertahankan tekad perjuangan bangsa yang diwariskan pada patriot pendahulu yang mendirikan negara tercinta Republin Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. PITA (GARIS) HITAM PINGGIR LUAR PERISAI Maksudnya adalah lapisan-lapisan semangat membahana yang keluar dari lubuk hati yang dalam dikancah sosial/masyarakat tanpa kenal menyerah, berani dan bertanggung jawab, waja sampai kaputing. PITA (GARIS) PUTIH SESUDAH HITAM Maksudnya adalah lapisan indra yang berada didalam semangat membaja adalah ketulusan hati yang dalam, sebagai kemudi (iman) dari...

SKU Penggalang

PANCASILA 1.        Ketuhanan Yang Maha Esa 2.        Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 3.        Persatuan Indonesia 4.        Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan 5.        Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia TRISATYA Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh : -           Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mengamalkan Pancasila; -           Menolong sesama   hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat; -           Menepati Dasadarma. DASADARMA 1.        Ta kwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 2...