DEWAN
KERJA RANTING PUGAAN
Organisasi Anggota Pramuka Yang
Berada di Wilayah Ranting ( kecamatan Pugaan )
Adalah
Suatu wadah kegiatan positif dan mempunyai nilai guna yang tinggi bagi anggota
itu sendiri, paling tidak anggota itu tidak terperangkap dalam kegiatan negatif
yang bisa merusak mental dan fisik anggota sebagai penerus bangsa.
Dewan Kerja Ranting Pugaan di Rintis
pada tahun 2006, tujuan organisasi ini di dirikan untuk memberikan pendidikan
ke pemimpinan terhadap anggota agar bisa terampil dan mempunyai pengetahuan sebagai
wadah positif dan sebagai wadah pembentukan anggota yang mempunyai jiwa ke
pemimpinan.
Dengan di bentuknya organisasi Dewan
Kerja Ranting ini, di harapkan anggota mampu mengaplikasikan ilmu yang di dapat
di dalam ke pramukaan sehingga tercipta jiwa-jiwa pemimpin yang tangguh dan
kreatif.
Dewan
Perintis Putra dan Putri
1. Sam’ani
2. Yarni
3. Mustafa
4. Amsani
5. Ridhani
6. Raden
patah
7. Didi
martoman
8. Dudi
Ariadi
9. Jamaludin
10. M.
Akhyar
11. Rifani
12. Hairul
Salam
13. Murhan
14. Ummi
Kalsum
15. Hermayanti
16. Jamaliah
17. Isna
Cahyawati
18. Linda
Purnama Wati
19. Rahmawati
20. Norkhalifah
MAKNA LAMBANG
DEWAN KERJA RANTING PUGAAN
-
Tanda Jabatan Untuk Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega adalah lencana dari logam
-
Bentuk Roda Kemudi kapal logam 10 buah
pegangan kemudi
-
Terdapat 2 buah tunas kelapa berpasangan
yang menyangga bintang bersusut lima di atasnya
-
Terdapat Tulisan Dewan Kerja Ranting
Pugaan
ARTI KIASAN MASING-MASING BENTUK
-
Memiliki warna dasar coklat di dalam
roda kemudi yang berarti kematangan jiwa.
-
Roda Kemudi dengan sepuluh pegangan
berarti Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Bertugas Mengendalikan Roda
Organisasi Pramuka Penegak dan Pandega Putra / Putri.
-
Tunas Kelapa Berpasangan di Dalam Roda
Kemudi Berarti Agar Mencapai tujuan gerakan pramuka pengalaman Dasa Dharma dan
Pancasila di tandai dengan pegangan kemudi dan bintang yang bersudut lima.
-
Warna dasar bintang dan tunas kelapa
memiliki warna kuning emas yang berarti keluhuran, keagungan dan bijaksana.
-
Tulisan Dewan Kerja Ranting Pugaan yang
berarti organisasi yang berada di tingkat kecamatan.
HAKIKAT KODE ETIK DEWAN KERJA
RANTING PUGAAN
1. Mengabdi
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menjaga
Kerukunan di Organisasi Dewan Kerja Ranting ( DKR ).
3. Mengabdi
Kepada bangsa dan tanah air.
4. Menghormati
tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitar serta menghargai manusia
dan kerabatnya.
5. Berusaha
mempererat tali persaudaraan antara anggota-anggota Dewan Kerja Ranting Pugaan
dan Dewan Kerja Lainya.
6. Berusaha
saling membantu serta menghargai dalam pelaksanaan pengabdian terhadap Tuhan,
Bangsa dan Tanah Air.
7. Selesai
ANGGARAN DASAR
DEWAN KERJA RANTING ( DKR ) PUGAAN
MUKADDIMAH
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan Dengan di Dorong oleh suatu keinginan luhur,
dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab kami sebagai putra – putri bangsa
indonesia yang bertekad ingin meningkatkan ke pramukaan di indonesia.
Bahwa
dengan ini, kami membentuk suatu wadah organisasi Dewan Kerja Ranting Pugaan yang berada di tingkat kecamatan di bawah
pimpinan Dewan Kerja Cabang yang berada di tingkat kabupaten.
Untuk
maksud dan tujuan tersebut di atas demi tertibnya dan kelancaran mekanisme kerja organisasi,
maka di susunlah anggaran dasar (AD) dan anggaran Rumah tangga ( ART ), yaitu
sebagai berikut :
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini merupakan salah satu jenjang yang berada di tingkat kecamatan pugaan,
menjadi wadah bagi anggota pramuka dalam bentuk organisasi yang bernama Dewan
Kerja Ranting Pugaan di singkat menjadi DKR PUGAAN.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Dewan
Kerja Ranting Pugaan adalah Organisasi yang berkedudukan di tingkat kecamatan.
Pasal 3
Waktu
Organisasi
Dewan Kerja Ranting Pugaan pertama Kali di bentuk pada tahun 2006 oleh dewan
perintis.
BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
Azas
Organisasi Dewan Kerja Ranting
Pugaan berazaskan Pancasila dan berpedoman pada tri satya dan dasa dharma.
Pasal 5
Sifat
Organisasi
Dewan Kerja Ranting Pugaan Adalah Organisasi yang bersifat sosial dan gotong
royong.
BAB III
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
Dewan
Kerja Ranting Pugaan bermaksud dan bertujuan mempersiapkan Anggota-anggota
pramuka agar menjadi manusia yang mempunyai ke pribadian dan Berwatak luhur
sehingga terbentuklah generasi penerus bangsa yang memilik :
1. Moral,
sikap mental dan budi pekerti yang luhur
2. Cerdas,
tanggap dan terampil serta sehat jasmani dan rohani
3. Rasa
hormat dan cinta akan lingkungan dan menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Ketakwaan
kepada tuhan Yang Maha Esa
Pasal
7
Fungsi
Dewan
Kerja Ranting Pugaan berfungsi sebagai organisasi yang membimbing Anggota –
anggota Pramuka di tingkat gugus depan ( GUDEP ) dan membentuk Anggota-anggota
Dewan Kerja Ranting menjadi Terampil, dan memiliki Pengetahuan yang luas di
bidang ke pramukaan.
KEANGGOTAAN , HAK DAN KEWAJIBAN,
PERSYARATAN, PENGESAHAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 8
Keanggotaan
Keanggotaan terdiri dari Pramuka
Penegak, Penegak Bantara dan penegak Laksana . Ketentuan tentang ke anggotaan
di tuangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban
Hak
dan Kewajiban Anggota di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
Persyaratan, Pengesahan dan
Pemberhentian Anggota
Persyaratan,
Pengesahan dan Pemberhentian Anggota ketentuan tentang persyaratan, penerimaan
untuk menjadi anggota , Pengesahan Calon Anggota dan Pemberhentian atas Status ke
Anggotaan Organisasi di tuangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
GRID ORGANISASI
Pasal 11
Struktur Organisasi
1. Pelindung : Mabiran /
Camat
2. Penasehat : Ketua Kwaran
3. Pembina : Dewan
Kehoramatan
4. Ketua
Umum : Anggota
5. Wakil
Ketua : Anggota
6. Sekretaris : Anggota
7. Bendahara : Anggota
8. Masing-masing
Bidang : Anggota
Pasal 12
Kepengurusan Organisasi
Pengurus Organisasi, Yaitu Ketua
umum, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara,dan Masing-masing bidang di pilih dan
di angkat sebagai pengurus organisasi melalui Musyawarah Anggota ( MUSTA ), dan
atau musyawarah luar biasa ( MUSLUB ) Organisasi Melalui formatur yang di
tetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab pengurus
organisasi di tuangkan dalam Anggaran Rumah Tangga DEWAN KERJA RANTING PUGAAN.
Pasal 14
Berakhirnya jabatan pengurus
1. Berakhirnya
masa bakti Selama 3 tahun
2. Meninggal
Dunia
3. Mengundurkan
diri
4. Diberhentiakn
dari jabatannya berdasarkan Musyawarah anggota atau Musyawarah Luar biasa
Organisasi.
5. Bagi
anggota yang memiliki status sebagai pengurus inti organisasi Dewan Kerja
Ranting Pugaan dan di angkat sebagai pengurus inti dalam organisasi lain non
jenis organisasi Dewan Kerja Ranting Pugaan, di Wajibkan memilih salah satu
status sebagai pengurus organisasi.
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 15
Musyawarah Anggota dan Musyawarah
Luar Biasa
Musyawarah Anggota dan Musyawarah
Luar Biasa adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi. Ketentuan
tentang musyawarah Anggota dan Musyawarah Luar Biasa di atur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 16
Rapat Kerja Organisasi
Rapat Kerja Organisasi di adakan
sesuai dengan perencanaan, program kerja dan kebutuhan Organisasi. Ketentuan
Tentang Rapat Kerja Organisasi dituangkan dalam Anggaran RumaH Tangga.
BAB VII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
Kuorum
1. Musyawarah
dapat di tetapkan dan disahkan apabila di hadiri sekurang-kurangnya ¾ dari
jumlah anggota organisasi yang masihg aktif dan disetujui ¾ dari jumlah peserta
musyawarah yang hadir.
2. Rapat
kerja Organisasi dapat disahkan apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ dari
jumlah anggota organisasi yang masih aktif dan disetujui ¾ dari jumlah peserta
rapat yang hadir.
Pasal 18
Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan
keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
2. Apabila
dengan musyawarah tidak tercapai kata mufakat dan mengalami kebuntuan (dead
lock) maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam pemungutan suara
(voting).
3. Hak
suara ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEUNGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 19
Keuangan
Keuangan dan kekayaan
organisasi diperoleh dari :
1.
Bantuan dari Kwaran Pugaan
2.
Bantuan dari pihak lain dan simpatisan
yang bersifat tidak mengikat.
Pasal 20
Kekayaan
-
Semua benda bergerak dan tidak bergerak
milik organisasi dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan bersama organisasi.
-
Jikalau ada barang inventaris yang
hilang yang dipinjam oleh anggota wajib mengganti / membayar uang sesuai dengan
barang yang hilang.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 21
Lambang Organisasi, Stempel, Bendera,
Pakain Pramuka dan Kartu Tanda Anggota ( KTA )
Organisasi
memiliki lambang organisasi,stempel, bendera, Pakaian Pramuka dan kartu Tanda
Anggota ( KTA ) yang bentuk ketentuan
serta artinya di tuangkan dalam anggarn rumah tangga.
BAB X
PERUBAHAN, PEMBUBARAN DAN PENUTUP
Pasal 22
Perubahan
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan melalui musyawarah
Anggota dan atau melalui musyawarah luar biasa.
Pasal 23
Pembubaran
1. Organisasi
Dewan Kerja Ranting Pugaan dapat di bubarkan dengan dan melalui musyawarah luar
biasa yang khusus di adakan untuk itu.
2. Musyawarah
Luar biasa tersebut di hadiri oleh seluruh Anggota.
3. Keputusan
Pembubaran di anggap sah apabila di setujui oleh ¾ dari jumlah peserta
musyawarah
Pasal 24
Penutup
Ketentuan-ketentuanyang
belum di atur dalam anggaran dasar ini akan di muat dalam anggaran rumah tangga
yang merupakan kesatauan dari anggaran dasar, serta di atur dalam peraturan dan
ketetapan organisasi tidak boleh memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan
dengan bunyi dan jiwa anggaran dasar.
Anggaran
dasar ini di sahkan dan mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan
Ditetapkan di : Pugaan
Pada
Tanggal : April 2013
Dewan Kerja Ranting
Pugaan
Ketua,
RAMADHANI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN KERJA RANTING PUGAAN
PENDAHULUAN
Anggaran
Rumah Tangga ini merupakan keterangan operasional dari Angaran dasar dan untuk
memberikan kejelasan sera memuat hal-hal yang belum di atur dalam anggaran
dasar.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
-
Cukup jelas
Pasal
2
Kedudukan
-
Cukup jelas
Pasal 3
Waktu
-
Cukup jelas
BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
Azas
-
Cukup Jelas
Pasal 5
Sifat
-
Cukup Jelas
BAB III
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
-
Cukup Jelas
Pasal 7
Fungsi
Berdasarkan
Maksud dan tujuan Organisasi di atas, Organisasi Dewan Kerja Ranting Pugaan
Merupakan Organisasi yang berusaha untuk mejaga kerukunan sesama anngota dan di
luar anggota.
BAB IV
KE ANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN,
PERSYARATAN,PENGESAHAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 8
Keanggotaan
1. Anggota
Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah anggota penuh
organisasi yang telah mengabdi selama dua periode dan sudah berada di tingkatan
pandega.
2. Anggota
Penuh
Anggota Penuh adalah anggota yang sudah
menyelesaikan Syarat Kecakapan khusus tingkat pramuka penegak Bantara dan
Laksana.
3. Anggota
Muda
Anggota Muda Adalah anggota yang belum
menyelesaikan Syarat Kecakapan khusus tingkat pramuka penegak Bantara dan
Laksana.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban
A. Setiap
Anggota muda Memiliki Hak dan Kewajiban
1. Mempunyai
hak bicara
2. Menghadiri
musyawarah luar Biasa , pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan Organisasi.
B. Setiap
Anggota Penuh Memiliki Hak dan Kewajiban.
1. Memperoleh
perlakuan yang sama dari organisasi
2. Mempunyai
hak suara dan hak bicara
3. Mempunyai
hak memlih dan hak di pilih ( terkecuali anggota luar biasa hanya memiliki hak
pilih
4. Menghadiri
musyawarah luar Biasa , pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan Organisasi.
5. Setiap
Anggota Dapat membela diri dalam rapat
C. Setiap
anggota penuh dan anggota muda mempunyai kewajiban :
1. Menjaga
nama baik kehormatan organisasi Dewan Kerja Ranting Pugaan.
2. Menjaga
Solidaritas dan loyalitas terhadap Organisasi dan antar anggota organisasi
lain.
3. Menghadiri
Rapat-rapat dan pertemuan serta undangan organisasi.
4. Ikut
akttif membantu memajukan, Mengembangkan,Melaksanakan Program Kerja Organisasi
untuk mencapai hasil optimal.
5. Tidak
Merangkap ke anggota dengan Organisasi Dewan Kerja Ranting Lainya.
Pasal 10
Persyaratan, Pengesahan dan
Pemberhentian anggota
Persyaratan,
dan Pengesahan Menjadi Anggota Organisasi di tentukan sebagai berikut:
1. Setiap
Dewan Kerja Ranting Dapat masuk dan di terima sebagai calon anggota organisasi
maksimal sudah pramuka penegak.
2. Tidak
memiliki status sebagai anggota di organisasi DKR Lainya
3. Setelah
Memenuhi point 1 dan 2, seorang dapat diterima menjadi anggota organisasi
setelah dilantik oleh ketua kwaran
Setiap
Anggota akan kehilangan status ke anggotaan apabila :
1. Meninggal
Dunia
2. Mengajukan
Permohonan Berhenti dari status keanggotaan organisasi
3. Membuat
kesalahan yang dapat merugikan organisasi secara sengaja
4. Tidak
hadir dalam rapat anggota sebanyak 5 kaliberturut-turut tanpa keterangan yang
jelas
5. Menjadi
Anggota Organisasi DKR Lainya
BAB V
GRID ORGANISASI
Pasal 11
Struktur Organisasi
-
Cukup Jelas
Grid Di Visi dibagi Atas
1. Bidang
Kegiatan ke Pramukaan
Bidang
ini mengurdus tentang jalannya kegiatan dan rencana-rencan kegiatan ke
pramukaan.
2. Bidang
Kajian ke Pramuka
Bidang
ini mengurus tentang pembahasan materi-materi tentang pramuka yang akan di
sampaikan kepada anggota-anggota pramuka
3. Bidang
HUMAS
Bidang
ini mengurus tentang ke sosialan yang mempunyai hubungan erat dengan pihak
masyarakat
4. Bidang
Evaluasi
Bidang
ini mengurus tentang jalanya suatu kegiatan-kegiatan apakah Mengalami masalah
atau tidak mengalami masalah dalam kegiatan yang di laksanakan dan belum di
laksanakan.
Pasal 12
Kepengurusan Organisasi
-
Cukup Jelas
Pasal 13
Tugas dan Tanggung jawab
Pengurus organisasi yaitu dewan Pembina, ketua umum, sekertaris,
bendahara dan ketua divisi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1.
Pembina
a.
Menuntun,
membimbing dam mengawasi (control) terhadap jalannya kepengurusan organisasi
atau atas jalannya kegiatan organisasi
b.
Memberikan
saran dan nasehat terhadap pengurus dan anggota organisasi
c.
Mempunyai
hak suara dan hak bicara untuk mengajukan usul dalam MUSTA dan musyawarah luar
biasa atau rapat organisasi
2.
Ketua
umum
a.
Menuntun,
membimbing dan mengawasi (control) serta bertanggung jawab atas jalannya
seluruh jalannya kegiatan organisasi
b.
Memperjuangkan
keberadaan, pengembangan baik intern dan ekstren organisasi
c.
Menyelenggarakan
pertemuan seperti MUSTA, musyawarah luar biasa, rapat anggota sesuai dengan kebutuhan
organisasi
d.
Dalam
melaksanakan tugasnya, ketua umum menjalankan sesuatu hal sesuai dengan
peraturan ketentuan yang berlaku dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga
ketetapan organisasi
e.
Dalam
melaksanakan tugasnya ketua umum bertanggung jawab kepada MUSTA atau musyawarah
luar biasa.
3.
Sekertaris
Sekertaris melaksanakan tugas-tugas administrasi dan
teknis operasional dan bertanggung jawab kepada ketua umum.
4.
Bendahara
Bendahara
melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan dan teknis operasioanal dan bertanggung
jawab kepada ketua umum.
5.
Ketua
Masing-masing
Bidang
Melaksanakan
kegiatan organisasi sesuai dengan program kerja dan wewenang dari masing-masing
Bidang serta bertanggung jawab kepada ketua umum.
Pasal 14
Berakhirnya Keanggotaan Pengurus
-
Cukup Jelas
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 15
MUSYAWARAH ANGGOTA DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA
Musyawarah anggota dan musyawarah luar biasa adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dalam ketentuan sebagai berikut :
a.
Menetapkan,
merubah dan menyempurnakan anggaran dasar dan angggaran rumah tangga
b.
Memilih,
mengangkat, mensyahkan dan memberhentikanpengurus organisasi
c.
Menetapakn
program kerja dan peraturan organisasi
d.
Diadakan
setiap 3 tahun sekali, bila ada kebutuhan yang sangat mendesak
maka dapat dilaksanakan musyawarah luar biasa
e.
Menetapkan
pembubaran organisasi.
Pasal 16
Rapat Kerja Organisasi
Rapat kerja
organisasi memiliki ketentuan untuk menetapkan :
a.
Keputusan-keputusan
organisasi, terkecuali yang menjadi wewenang musyawarah anggota dan musyawarah
luar biasa
b.
Dapat
menetapkan, merubah dam menyempurnakan point-point dalam anggaran dasar yang
dirasa kurang sesuai denga situasi dan kondisi organisasi
c.
Perubahan
program kerja, peraturan perlombaan, pedoman kerja, arahan kerja, pembinaan
serta penetapan keputusan ketua umum.
BAB VII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
Kuorum
-
Cukup Jelas
Pasal 18
Pengambilan Keputusan
-
Cukup Jelas
BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 19
Keuangan
-
Cukup Jelas
Pasal 20
Kekayaan
Semua anggota organisasi
mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu :
1.
Memanfaatkan
fasilitas yang tersedia milik organisasi denga ketentuan yang diatur dalam
peraturan organisasi
2.
Menjaga
dan memelihara fasilitas organisasi
3.
Hal-hal
yang menyangkut kekayaan organisasi baik pengeluaran maupun pemasukan wajib
dipertanggung jaawabkan pada rapat kerja organisasi
BAB IX
LAMBANG ORGANISASI, STEMPEL, BENDERA, PAKAIAN PRAMUKA
DAN KARTU TANDA ANGGOTA
1. Lambang
organisasi
-
Cukup jelas
2.
Stempel
-
Cukup jelas
3.
Bendera
Warna dasar
putih,lambang organisasi dewan kerja ranting,bentuk persegi panjang
4.
Pakaian Pramuka
-
Cukup Jelas
5.
Kartu Tanda Anggota
-
KTA Berlaku 1 periode
-
KTA Yang rusak/hilang harap segera
menghubungi ketua umum yang menjabat
-
Warna dan ukuran di samakan
BAB
X
PERUBAHAN,PEMBUBARAN
DAN PENUTUP
Pasal
22
Perubahan
-
Cukup
jelas
Pasal
23
Pembubaran
-
Cukup
jelas
Pasal
24
Penutup
1.
Ketentuan-ketentuan
yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini akan dimuat dalam peraturan
dan ketetapan organisasi
2.
Peraturan
dan ketetapan organisasi tidak boleh memuat ketentuan-ketentuan yang
bertentangan dengan bunyi serta jiwa dari anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga
3.
Desngan
berlakunya anggaran rumah tangga ini, maka peraturan dan ketetapan organisasi
yang mengatur hal yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
4.
Anggaran
rumah tangga ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Pugaan
Pada
Tanggal : April 2013
Dewan Kerja Ranting
Pugaan
Ketua,
RAMADHANI
Komentar
Posting Komentar